BANGKA TENGAH – Dugaan keberadaan pabrik arak ilegal di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Aktivitas produksi minuman keras tradisional tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini diduga belum tersentuh penindakan hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses produksi arak diduga dilakukan secara terbuka dan hasilnya dipasarkan ke berbagai wilayah. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum maupun penyegelan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.
"Kalau memang benar aktivitas itu sudah lama berjalan, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan? Masyarakat tentu berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga.
Peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar keamanan dan pengawasan dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut. Apabila terbukti terdapat praktik produksi arak ilegal, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pembuatan arak ilegal di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang.
Red/Team Bekicau



