Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Diduga Reset Data Ponsel Jaminan Tanpa Izin, Seorang Pemuda Rugikan Anggota Satpol PP Bangka Barat


Mentok – Seorang pemuda berinisial Wili menjadi sorotan setelah diduga melakukan penghapusan data (reset) terhadap sebuah telepon genggam yang dijadikan jaminan pinjaman oleh seorang anggota Satpol PP Bangka Barat berinisial EED.

Menurut keterangan EED kepada awak media, Peristiwa tersebut bermula ketika dirinya meminjam sejumlah uang kepada Wili bertempat tinggal di kelurahan Kranggan dengan menyerahkan telepon genggam miliknya sebagai barang jaminan.

Beberapa minggu kemudian, EED mengaku terkejut saat melihat telepon genggam yang diklaim sebagai miliknya dipasarkan melalui sebuah grup Facebook Forum Jual Beli.

"Yang membuat saya sangat kecewa bukan hanya karena handphone itu ingin dijual, Tetapi seluruh data pribadi di dalamnya sudah dihapus melalui proses reset. Di dalam handphone tersebut terdapat banyak data penting yang seharusnya tetap dijaga. Saya tidak pernah memberikan izin untuk menghapus data tersebut apalagi harus di jual ujar EED Dangan wajah yang sangat-sangat kecewa.

EED menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya, terutama karena hilangnya berbagai dokumen dan data pribadi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.

Selain itu, EED juga mempertanyakan legalitas usaha pemberian pinjaman dengan sistem jaminan barang yang dijalankan oleh Wili. Menurutnya, usaha yang menerima barang gadai pada umumnya harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, kegiatan usaha pergadaian di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.05/2024 tentang Pergadaian, yang mengatur bahwa penyelenggara usaha pergadaian wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, Perlindungan kepada konsumen, serta memastikan penyelenggaraan usaha pergadaian dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam perkara ini,Belum diketahui apakah usaha yang dijalankan Wili telah memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang untuk memastikan status legalitas usahanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Wili belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Red
Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak