Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Di Tengah Penertiban Tambang, Warga Soroti Peran Pak Ajang dalam Menggerakkan Ekonomi Lokal

 



Editor : Said/Belfa


BCB|BANGKA BARAT — Pujian masyarakat terhadap kedermawanan pengusaha tambang yang akrab disapa Pak Ajang tidak berhenti pada persoalan penertiban aktivitas tambang di belakang RSUD Mentok. Sejumlah warga menilai kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar telah menjadi bagian dari pola usaha yang selama ini dijalankannya.


Bagi warga, Pak Ajang bukan sekadar dikenal sebagai seorang pengusaha tambang, tetapi juga sosok yang dinilai mampu merangkul masyarakat setempat dan membuka ruang bagi warga untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas pertambangan.


Informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut memberikan dampak ekonomi kepada hampir 300 orang atau sekitar 60 kepala keluarga (KK). Karena itu, penertiban aktivitas tambang tersebut disayangkan oleh sebagian warga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.


“Kedermawanan Pak Ajang sudah menjadi tradisi dalam setiap pekerjaan atau usaha beliau. Banyak warga yang ikut merasakan manfaat ekonominya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa pasir timah hasil kegiatan itu, menurut informasi yang diketahuinya, dijual kepada PT Timah, bukan untuk diselundupkan.


Ia juga menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan. Bahkan, menurutnya, terdapat kawasan eks IUP PT Timah yang sebelumnya belum direklamasi dan justru disebut direklamasi secara pribadi oleh Pak Ajang.


“Kalau memang kegiatan itu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat dan ada upaya reklamasi, semestinya persoalannya dibicarakan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan kejelasan mengenai jalan keluarnya,” kata sumber tersebut.




Ketika Penertiban Berhadapan dengan Nasib Puluhan Keluarga

Penertiban aktivitas pertambangan tentu berkaitan dengan kewajiban negara dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap penegakan aturan tidak berhenti pada penghentian aktivitas.


Sebab, ketika ratusan orang kehilangan mata pencaharian, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan solusi ekonomi bagi mereka?


Bagi sebagian warga, persoalannya bukan semata-mata mempertahankan aktivitas tambang, melainkan memastikan adanya jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.


“Kalau memang tidak boleh, masyarakat tentu perlu tahu alternatif pekerjaannya apa. Jangan hanya ditertibkan, kemudian selesai. Ada keluarga yang harus makan, ada anak yang harus sekolah,” ujar sumber itu.


Pilar Keempat Demokrasi dan Independensi Pers


Sementara itu, seorang tokoh masyarakat yang juga mantan aktivis Presidium asal Mentok, yang meminta namanya tidak disebutkan, melontarkan kritik tajam terkait posisi media dalam persoalan tersebut.


Ia mempertanyakan apakah pers masih mampu menjalankan fungsi kontrolnya secara independen ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.


“Pilar keempat demokrasi sudah runtuh, ya?” ujarnya.


Menurutnya, seorang wartawan seharusnya tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, bukan menjadi bagian dari kepentingan pihak tertentu.


“Wartawan itu jurnalistik, bukan plastik,” katanya, melontarkan sindiran yang dinilainya sebagai kritik terhadap praktik pemberitaan yang dianggap tidak lagi berpijak pada kepentingan publik.


Pernyataan tersebut menjadi sebuah pertanyaan yang lebih luas: ketika masyarakat mempertanyakan kehilangan mata pencaharian, apakah media hadir untuk mencari kebenaran dan membuka ruang bagi semua pihak, atau justru ikut terseret dalam kepentingan di balik sebuah persoalan?


Pertanyaan itu mungkin tidak mudah dijawab.

Namun justru di situlah fungsi pers diuji.

Pers bukan alat untuk membenarkan pihak tertentu, tetapi juga bukan alat untuk menjatuhkan pihak lain. Tugas jurnalistik adalah menghadirkan fakta, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, serta memberi ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Antara Aturan, Ekonomi Rakyat dan Keadilan


Apapun status hukum aktivitas pertambangan tersebut, persoalan yang kini muncul tidak boleh berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah.


Ada warga yang bekerja.

Ada keluarga yang menggantungkan penghasilan.

Ada aturan yang harus ditegakkan.

Dan ada pemerintah yang dituntut menghadirkan solusi.


Di tengah situasi itu, nama Pak Ajang justru mendapat sorotan berbeda dari masyarakat yang selama ini merasakan manfaat ekonominya. Bagi mereka, sosok pengusaha tidak hanya dinilai dari aktivitas bisnisnya, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Karena itu, penertiban tambang di belakang RSUD Mentok semestinya menjadi momentum untuk membuka dialog yang lebih luas antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, aparat penegak hukum dan insan pers.


Sebab demokrasi bukan sekadar slogan “dari rakyat, untuk rakyat”.


Demokrasi juga berarti memastikan suara rakyat benar-benar didengar,termasuk suara mereka yang hari ini kehilangan pekerjaan.


Dan bagi pers, kritik tersebut semestinya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan pengingat bahwa independensi, keberimbangan dan keberanian mencari fakta adalah kehormatan utama profesi jurnalistik.(Red)

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak