Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Gelombang Suara dari Simpang Teritip: Damai Telah Dibicarakan, Namun Keadilan Masih Dipertanyakan

Uploader 👉 Belva Al akhab 👈 



BANGKA BARAT, Bekicaubabel.web.id — Matahari Senin (3/8/2026) belum terlalu tinggi ketika halaman Mapolsek Simpang Teritip mulai dipenuhi warga. Mereka datang bukan dengan amarah yang meledak-ledak, melainkan membawa keresahan yang selama beberapa hari terakhir tumbuh menjadi pertanyaan bersama.


Di antara kerumunan itu hadir perwakilan masyarakat dari Desa Ibul, Desa Berang, serta sejumlah desa di Kecamatan Simpang Teritip. Mereka berdiri dalam satu barisan, membawa satu pesan yang terus berulang dalam setiap orasi perdamaian antara korban dan pelaku tidak boleh mengaburkan kewajiban negara menegakkan hukum.


Ironisnya, di ruangan yang sama, proses musyawarah telah menghasilkan kesepakatan damai. Namun di luar ruangan, suara masyarakat justru memperlihatkan bahwa persoalan sesungguhnya belum selesai.


Sebab bagi mereka, luka fisik mungkin dapat sembuh.


Tetapi luka terhadap rasa keadilan membutuhkan jawaban yang jauh lebih panjang.


Kasus ini bermula pada Jumat malam, 31 Juli 2026.


Di jalan tanah penghubung Rajek menuju Dusun Belar, Desa Ibul, Samsul mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang oknum petugas keamanan PT Bumi Permai Lestari (BPL).


Menurut keterangan korban yang sebelumnya dihimpun redaksi, tidak terjadi tabrakan.


Tidak terjadi perkelahian.


Tidak pula terjadi pertengkaran panjang.


Korban hanya menghentikan sepeda motornya setelah nyaris bersenggolan dengan seseorang yang hendak menyeberang jalan.


Namun beberapa saat kemudian, seorang oknum satpam diduga mendatanginya dan menendang bagian perut korban hingga terjatuh.


Peristiwa singkat itu kini berubah menjadi persoalan yang melibatkan masyarakat luas.


Bukan semata karena adanya dugaan kekerasan.


Melainkan karena peristiwa tersebut dilakukan oleh seseorang yang saat itu mengenakan atribut keamanan perusahaan.


Di mata masyarakat, atribut itu bukan sekadar seragam.


Ia sebagai simbol kewenangan.


Setiap simbol kewenangan selalu membawa tanggung jawab moral yang lebih besar daripada pakaian yang dikenakan.


Senin pagi, ruang pertemuan Mapolsek Simpang Teritip menjadi tempat berlangsungnya audiensi.


Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Simpang Teritip "Ipda Agus", korban "Samsul", pendamping korban "Acai" dan "Ruslan", unsur Reskrim Polsek Simpang Teritip, perwakilan pemerintah Kecamatan Simpang Teritip "Amad", pihak manajemen PT BPL yang diwakili "Yandris DK" selaku Manajer Bukit Intan serta "Bayu Juanda" dari Divisi D&L PT BPL, dan Kades Ibul "Arnui M. Dasir".


Di luar ruangan, warga menunggu.

Di dalam ruangan, dialog berlangsung.

Di luar, masyarakat berharap negara hadir.

Di dalam, semua pihak berusaha mencari titik temu.

Suasana itu seolah menjadi gambaran kecil bagaimana hukum, kemanusiaan dan kepentingan sosial saling berhadapan dalam satu meja yang sama.


Dokumen musyawarah sebelumnya menunjukkan bahwa oknum yang diduga sebagai pelaku telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.


Ia bahkan bersedia menerima konsekuensi berupa pemberhentian dari pekerjaannya.


Secara sosial, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab.


Namun secara hukum, muncul pertanyaan yang terus mengemuka di tengah masyarakat.


Apakah perkara dugaan penganiayaan otomatis selesai hanya karena korban dan pelaku berdamai?.


Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, jawabannya tidak sesederhana itu.


Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa:


"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda."


Delik penganiayaan pada dasarnya merupakan tindak pidana yang penanganannya berada dalam kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Perdamaian antara korban dan pelaku dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum atau pemidanaan, tetapi tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam praktik, penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam regulasi internal kepolisian maupun kejaksaan, termasuk memperhatikan jenis tindak pidana, dampak yang ditimbulkan dan kepentingan umum.


Karena itu, penilaian apakah perkara ini memenuhi syarat penyelesaian restoratif atau tetap dilanjutkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.


Seragam Perusahaaan Seharusnya Menenangkan Bukan Menyeramkan


Dalam kajian sosiologi hukum, tindakan seseorang sering kali dinilai bukan hanya dari apa yang dilakukan, tetapi juga posisi sosial yang melekat padanya.


Sosiolog Jerman Max Weber, menjelaskan bahwa legitimasi kewenangan lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap otoritas. Ketika pemegang otoritas diduga menyalahgunakan kewenangannya, yang tergerus bukan hanya citra individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.


Pandangan itu terasa relevan dengan peristiwa di Simpang Teritip.


Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar tentang Samsul.


Tetapi tentang rasa aman ketika berhadapan dengan seseorang yang mengenakan atribut keamanan.


Karena sesungguhnya, seragam dibuat agar masyarakat merasa terlindungi.

Bukan merasa takut.


Filsuf hukum Satjipto Rahardjo, pernah mengingatkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.


Gagasan tersebut mengandung makna bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, tetapi harus mampu memulihkan rasa keadilan masyarakat.


Dalam perkara seperti ini, masyarakat tampaknya tidak sedang meminta penghukuman semata.


Yang mereka inginkan kepastian.


Apakah hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun.

Ataukah hanya tajam ketika berhadapan dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Pertanyaan-pertanyaan itu bergema dalam orasi warga.

Tidak disampaikan dengan bahasa akademik.

Tidak pula dengan istilah hukum.

Namun substansinya sama.

Semua orang harus diperlakukan setara di depan hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Bumi Permai Lestari (BPL) diketahui menghadiri audiensi melalui perwakilannya, yakni Manajer Bukit Intan, Yandris DK  dan staf Divisi D&L, Bayu J. Redaksi masih menunggu penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi internal perusahaan, tindak lanjut terhadap oknum yang diduga terlibat, serta kebijakan perusahaan untuk mencegah kejadian serupa.


Demikian pula, aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk apakah terdapat laporan polisi, proses penyelidikan atau kemungkinan penerapan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam hukum. 



Penulis: Kemis, Belva Al Akhab, Satrio dan Tim


Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak