Uploader 👉Prayoggy👈
BANGKA – Dugaan praktik perjudian jenis dadu yang beroperasi di Desa Air Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,Kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Rabu (29/7/2026) dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian berada di kawasan Jalan Puskesmas, Air Kenanga, Jalan Rebo. Sejumlah warga menyebut aktivitas itu berlangsung di sebuah rumah papan yang pada bagian belakangnya terdapat tenda terpal berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai lokasi permainan judi dadu.
Dari informasi yang diterima, Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AY. Namun, hingga berita ini diterbitkan,Yang bersangkutan belum memberikan keterangan karena belum berhasil dikonfirmasi. Oleh sebab itu,Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut disebut berlangsung hingga larut malam dan mengundang banyak orang untuk datang ke lokasi. Mereka khawatir kondisi itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sekaligus membawa dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
"Kalau memang benar ada praktik perjudian, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa ada tindakan," Ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan penyakit masyarakat yang disebut berlangsung secara terbuka.
Merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi setiap orang yang menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan melakukan perjudian tanpa hak.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Bangka agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga berharap aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai hukum kehilangan wibawa di mata masyarakat. Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar warga lainnya.
Masyarakat juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, Transparan,Dan tanpa pandang bulu, Sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Bangka maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, Redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Team/Red



