Uploader 👉 Prayoggy 👈
BANGKA – Aktivitas sebuah pabrik arak yang diduga beroperasi secara ilegal di Jalan Dokter Soetomo, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan serta dokumentasi yang diterima redaksi pada 1 Agustus 2026 pukul 17.31 WIB, tampak puluhan hingga ratusan tong plastik dan drum tersusun di sebuah gudang semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat fermentasi minuman beralkohol.
Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kawasan yang ramai aktivitas masyarakat, di sekitar GOR Mini Air Duren, Kelenteng Cetya, dan Lapangan Bola Pohin.
Sejumlah warga menyebut lokasi itu diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan "Bos Apu". Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Sudah lama beroperasi. Banyak orang tahu, tapi sampai sekarang masih tetap berjalan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, selain juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat akibat peredaran minuman beralkohol yang tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan.
Yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan aktivitas pabrik tersebut, tetapi juga minimnya tindakan pengawasan dari pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Bangka, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan ketertiban umum.
Apabila aktivitas berskala besar tersebut benar telah berlangsung dalam waktu lama, muncul pertanyaan yang layak dijawab oleh pemerintah: mengapa aktivitas itu diduga dapat berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban maupun evaluasi?
Selain penegakan hukum oleh aparat kepolisian, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan usaha mematuhi ketentuan perizinan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak sosial maupun kesehatan akibat produksi minuman beralkohol ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memverifikasi dugaan tersebut, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai "Bos Apu", Pemerintah Kabupaten Bangka, maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang adil dan pengawasan yang konsisten menjadi harapan masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi pelanggaran berskala kecil, sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar luput dari penindakan.
Team / Red



